(2) Setiap ibu yang melaksanakan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(3) huruf a berhak mendapatkan upah:
a. secara penuh untuk 3 (tiga) bulan pertama;
b. secara penuh untuk bulan keempat; dan
c. 75% (tujuh puluh lima persen) dari upah untuk bulan kelima dan bulan keenam.
Dengan pengesahan UU KIA ini, diharapkan kesejahteraan ibu dan anak di Indonesia akan semakin terjamin, terutama bagi para ibu yang bekerja.
Jadi, cuti melahirkan hingga 6 bulan adalah dukungan bagi ibu hamil serta keluarga.
Baca Juga: Apa itu Hamil di Luar Kandungan? Ini Jawaban Lengkapnya
Artikel Terkait
Janin dari Ibu yang Hamil di atas Usia 40 Tahun Rawan Terkena Down Syndrome?
Agar Persalinan Ibu Hamil di Atas Usia 40 Tahun Lancar
Apa itu Hamil di Luar Kandungan? Ini Jawaban Lengkapnya
Bolehkah Ibu Hamil Minum Kopi? Pelajari Aturan Mainnya
Meningkatkan Fokus dan Mengurangi Risiko Diabetes, ini Manfaat Minum Kopi Saat Hamil yang Tidak Diketahui