SMARTPARENT.ID - Dewan Pendidikan Nasional (DPN) menegaskan bahwa penguatan literasi dan numerasi merupakan fondasi utama transformasi pendidikan nasional dalam mendukung implementasi Pembelajaran Mendalam (Deep Learning).
Dewan Pendidikan Nasional memandang kedua kompetensi tersebut tidak lagi sekadar menjadi kebutuhan akademik, tetapi telah menjadi modal strategis dalam membangun sumber daya manusia Indonesia yang unggul, adaptif, dan mampu bersaing di era digital serta kecerdasan artifisial.
Literasi dan numerasi merupakan kompetensi dasar yang memungkinkan setiap peserta didik memahami, menggunakan, mengevaluasi, dan mengomunikasikan informasi untuk belajar sepanjang hayat, mengambil keputusan secara tepat, serta memecahkan berbagai persoalan kehidupan.
Dalam kerangka Pembelajaran Mendalam, kedua kompetensi tersebut menjadi fondasi pengembangan delapan dimensi profil lulusan karena mendukung kemampuan bernalar, berkomunikasi, berkolaborasi, berkreasi, dan bertindak secara bertanggung jawab. Penguatan literasi dan numerasi juga berkontribusi langsung terhadap peningkatan kualitas sumber daya manusia, produktivitas, inovasi, serta daya saing bangsa.
Dewan Pendidikan Nasional mengapresiasi arah kebijakan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) yang menempatkan literasi dan numerasi sebagai kompetensi fundamental dalam transformasi pendidikan.
Sejalan dengan arah Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025–2046, kedua kompetensi tersebut telah diposisikan sebagai kompetensi lintas disiplin yang harus dikembangkan melalui seluruh mata pelajaran, transformasi pembelajaran, sistem asesmen, penguatan kapasitas guru, serta keterlibatan keluarga dan masyarakat.
Namun demikian, Dewan Pendidikan Nasional menilai implementasi kebijakan tersebut masih menghadapi sejumlah tantangan. Literasi masih sering dipersepsikan sebagai tanggung jawab mata pelajaran bahasa, sedangkan numerasi dianggap hanya menjadi ranah mata pelajaran matematika. Akibatnya, pengembangan kedua kompetensi tersebut belum sepenuhnya terintegrasi dalam seluruh proses pembelajaran.
Di sisi lain, praktik pembelajaran masih cenderung berorientasi pada penyampaian materi dan penyelesaian kurikulum dibandingkan pengembangan kemampuan bernalar, berpikir kritis, serta memecahkan masalah.
Perkembangan teknologi digital dan kecerdasan artifisial semakin memperkuat urgensi penguatan literasi dan numerasi. Peserta didik dituntut memiliki kemampuan memahami, mengevaluasi, memverifikasi, dan memanfaatkan informasi secara kritis dan bertanggung jawab.
Dewan Pendidikan Nasional berpandangan bahwa tantangan utama saat ini bukan terletak pada ketiadaan kebijakan, melainkan pada konsistensi implementasi, penguatan kapasitas guru, serta pembangunan ekosistem literasi dan numerasi yang melibatkan sekolah, keluarga, masyarakat, perguruan tinggi, media, organisasi profesi, dan dunia usaha secara terpadu.
Oleh karena itu, Dewan Pendidikan Nasional merekomendasikan agar pemerintah menetapkan Gerakan Nasional Literasi dan Numerasi melalui payung hukum yang lebih kuat sehingga menjadi gerakan nasional yang melibatkan seluruh kementerian, pemerintah daerah, satuan pendidikan, keluarga, dan masyarakat.
Selain itu, diperlukan prinsip satu komando dalam pengembangan dan penguatan Gerakan Literasi dan Numerasi agar seluruh kebijakan, program, pendampingan, dan evaluasi berjalan secara terpadu, efektif, dan berkelanjutan.
Dewan Pendidikan Nasional juga merekomendasikan penegasan literasi dan numerasi sebagai kompetensi lintas disiplin yang menjadi tanggung jawab seluruh guru dan seluruh mata pelajaran. Sistem asesmen pendidikan, termasuk Tes Kemampuan Akademik (TKA), perlu diarahkan untuk mengukur kemampuan memahami informasi, bernalar, menggunakan data, dan memecahkan masalah dalam berbagai konteks kehidupan, bukan semata-mata mengukur penguasaan konten mata pelajaran.
Selanjutnya, pemerintah perlu memperkuat kapasitas guru, kepala sekolah, pengawas, dan widyaiswara agar mampu mengintegrasikan strategi literasi dan numerasi dalam Pembelajaran Mendalam. Pengembangan sistem data nasional berbasis bukti juga perlu dilakukan untuk memantau perkembangan literasi, numerasi, dan STEAM secara berkala sebagai dasar penyusunan kebijakan pendidikan yang lebih efektif.