SMARTPARENT.ID - Pada rapat paripurna yang dilaksanakan pada Selasa (4/6/2024), DPR menyetujui Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (UU KIA).
Salah satu aspek penting dalam undang-undang ini adalah hak bagi ibu hamil untuk mendapatkan cuti melahirkan selama enam bulan dengan syarat tertentu.
UU KIA menetapkan bahwa ibu hamil berhak mendapatkan cuti melahirkan paling singkat selama tiga bulan pertama dan paling lama tiga bulan berikutnya, dengan adanya kondisi khusus.
Apa kondisi khususnya? Misal, mengalami keguguran, sakit, mengalami gangguan kehamilan yang membutuhkan istirahat khusus, dan lain-lain.
Hal ini diatur dalam Pasal 4 ayat 3 UU KIA, yang menyatakan:
Selain hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), setiap ibu yang bekerja berhak mendapatkan:
a. cuti melahirkan dengan ketentuan:
- paling singkat 3 (tiga) bulan pertama; dan
- paling lama 3 (tiga) bulan berikutnya jika terdapat kondisi khusus yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.
Baca Juga: Bolehkah Ibu Hamil Minum Kopi? Pelajari Aturan Mainnya
Ayat 4 dari pasal yang sama menegaskan bahwa pemberi kerja wajib memberikan cuti melahirkan tersebut.
UU ini juga menjamin bahwa ibu yang sedang menjalani cuti melahirkan tidak dapat dipecat dari pekerjaannya dan tetap memperoleh hak-haknya, termasuk menerima upah penuh untuk tiga bulan pertama.
Pasal 5 UU KIA menyebutkan:
(1) Setiap ibu yang melaksanakan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(3) huruf a dan huruf b tidak dapat diberhentikan dari pekerjaannya dan tetap memperoleh haknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.
Artikel Terkait
Janin dari Ibu yang Hamil di atas Usia 40 Tahun Rawan Terkena Down Syndrome?
Agar Persalinan Ibu Hamil di Atas Usia 40 Tahun Lancar
Apa itu Hamil di Luar Kandungan? Ini Jawaban Lengkapnya
Bolehkah Ibu Hamil Minum Kopi? Pelajari Aturan Mainnya
Meningkatkan Fokus dan Mengurangi Risiko Diabetes, ini Manfaat Minum Kopi Saat Hamil yang Tidak Diketahui