Pasal 5 ayat (2) mengatur bahwa perusahaan tetap harus memberikan upah atau gaji kepada ibu meskipun sedang cuti melahirkan.
Pada ayat (2) huruf (a), perusahaan diwajibkan memberikan upah penuh kepada ibu hamil selama tiga bulan pertama cuti.
Ayat yang sama, huruf (b), menyatakan bahwa perusahaan harus memberikan upah penuh pada bulan keempat cuti.
Selanjutnya, huruf (c) pasal 5 ayat (2) mengatur bahwa perusahaan harus memberikan 75% dari upah untuk bulan kelima dan keenam cuti melahirkan.
Dengan demikian, undang-undang ini memberikan jaminan perlindungan dan kesejahteraan bagi ibu bekerja selama masa cuti melahirkan.
Baca Juga: Tetap Tenang, Risiko Hamil di Usia 40 Tahun ke Atas Bisa Dicegah dengan Cara ini
Artikel Terkait
Janin dari Ibu yang Hamil di atas Usia 40 Tahun Rawan Terkena Down Syndrome?
Agar Persalinan Ibu Hamil di Atas Usia 40 Tahun Lancar
Apa itu Hamil di Luar Kandungan? Ini Jawaban Lengkapnya
Bolehkah Ibu Hamil Minum Kopi? Pelajari Aturan Mainnya
Meningkatkan Fokus dan Mengurangi Risiko Diabetes, ini Manfaat Minum Kopi Saat Hamil yang Tidak Diketahui
Wah, Ibu Hamil Sekarang Bisa Cuti Melahirkan Sampai 6 Bulan, Gaji Dibayar Penuh