Perusahaan Bisa Diperkarakan Bila Tidak Memberikan Gaji Ibu Hamil yang Cuti Melahirkan 6 Bulan

Photo Author
Saeful Imam, Smart Parent
- Kamis, 6 Juni 2024 | 23:46 WIB
Dengan UU KIA, diharapkan muncul generasi emas Indonesia  (pixabay/u_jqskahw9)
Dengan UU KIA, diharapkan muncul generasi emas Indonesia (pixabay/u_jqskahw9)

Pasal 5 ayat (2) mengatur bahwa perusahaan tetap harus memberikan upah atau gaji kepada ibu meskipun sedang cuti melahirkan.

Pada ayat (2) huruf (a), perusahaan diwajibkan memberikan upah penuh kepada ibu hamil selama tiga bulan pertama cuti.

Ayat yang sama, huruf (b), menyatakan bahwa perusahaan harus memberikan upah penuh pada bulan keempat cuti.

Selanjutnya, huruf (c) pasal 5 ayat (2) mengatur bahwa perusahaan harus memberikan 75% dari upah untuk bulan kelima dan keenam cuti melahirkan.

Dengan demikian, undang-undang ini memberikan jaminan perlindungan dan kesejahteraan bagi ibu bekerja selama masa cuti melahirkan.

Baca Juga: Tetap Tenang, Risiko Hamil di Usia 40 Tahun ke Atas Bisa Dicegah dengan Cara ini

Halaman:

Editor: Saeful Imam

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Mitos dan Fakta Seputar Pola Makan Ibu Hamil

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:40 WIB

Ini Dia Asupan Buah Terbaik untuk Ibu Hamil

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:34 WIB
X