Pasal 5 ayat (2) mengatur bahwa perusahaan tetap harus memberikan upah atau gaji kepada ibu meskipun sedang cuti melahirkan.
Pada ayat (2) huruf (a), perusahaan diwajibkan memberikan upah penuh kepada ibu hamil selama tiga bulan pertama cuti.
Ayat yang sama, huruf (b), menyatakan bahwa perusahaan harus memberikan upah penuh pada bulan keempat cuti.
Selanjutnya, huruf (c) pasal 5 ayat (2) mengatur bahwa perusahaan harus memberikan 75% dari upah untuk bulan kelima dan keenam cuti melahirkan.
Dengan demikian, undang-undang ini memberikan jaminan perlindungan dan kesejahteraan bagi ibu bekerja selama masa cuti melahirkan.
Baca Juga: Tetap Tenang, Risiko Hamil di Usia 40 Tahun ke Atas Bisa Dicegah dengan Cara ini