SMARTPARENT.ID - Kabar baik bagi ibu hamil yang cuti melahirkan 6 bulan dan tidak digaji perusahaannya.
Pemerintah dapat memberikan bantuan hukum dan menuntut perusahaan tempat ibu hamil bekerja.
Asal tahu saja, disahkannya UU KIA masih menuai polemik, baik bagi ibu hamil maupun perusaahaan.
Khususnya tentang perlindungan bagi ibu hamil yang terpaksa cuti lama karena beberapa penyebab usai melahirkan.
Baca Juga: Wah, Ibu Hamil Sekarang Bisa Cuti Melahirkan Sampai 6 Bulan, Gaji Dibayar Penuh
Perusahaan mungkin saja menganggap ibu hamil ini sebagai beban karena tidak produktif usai melahirkan.
Di sisi lain, ibu hamil juga berhak memulihkan diri usai mengalami gangguan tertentu setelah melahirkan.
Nah, dengan perlindungan hukum ini, ibu hamil boleh bernapas lega.
Perlindungan Hukum UU KIA
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) pada Fase 1.000 Hari Pertama Kehidupan menjadi undang-undang dalam rapat paripurna pada Selasa (4/6/2024).
UU ini juga mengatur kewajiban pemerintah untuk memberikan pendampingan hukum kepada ibu yang tidak mendapatkan haknya terkait upah atau gaji dari perusahaan selama masa cuti melahirkan.
UU KIA menetapkan bahwa masa cuti melahirkan seorang ibu maksimal enam bulan. Dalam pasal 5 ayat (3), diatur bahwa jika ibu diberhentikan dari pekerjaannya dan/atau tidak memperoleh haknya, Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah wajib memberikan bantuan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Bolehkah Ibu Hamil Minum Kopi? Pelajari Aturan Mainnya