DC Pinjol Beri Laporan Palsu, Damkar Kota Semarang Dijebak untuk Meneror Penjual Nasi Goreng

Photo Author
Agnia Qurota Ayun, Smart Parent
- Sabtu, 25 April 2026 | 14:36 WIB
Damkar Semarang Kota menerima laporan palsu dari DC Pinjol.  (Instagram/adebhakti)
Damkar Semarang Kota menerima laporan palsu dari DC Pinjol. (Instagram/adebhakti)

BANDUNG, SMARTPARENT.ID - Laporan fiktif kepada layanan masyarakat dari debt collector (DC) pinjaman online (pinjol) kembali terjadi.

Kali ini, Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Semarang menerima laporan tentang kejadian kebakaran di sebuah warung nasi goreng di Jalan WR Supratman, Kelurahan Ngemplak Simongan, Kecamatan Semarang Barat.

Namun, setelah didatangi, tidak ada kejadian kebakaran di lokasi tersebut dan terungkap bahwa pelapor yang mengaku bernama Adi adalah DC untuk menagih utang.

Baca Juga: Bagaimana Cara Menghitung Umur Kehamilan? Berikut Beberapa Diantaranya

Kronologi Kejadian, Mengaku Karyawan

Setelah mendapat laporan, pihak Damkar Kota Semarang langsung menurunkan 2 unit mobil untuk melakukan penanganan.

Dalam unggahan terbaru Sekretaris Damkar Kota Semarang, Ade Bhakti, seseorang mengaku bernama Ngadi atau Adi menghubungi layanan Damkar untuk meminta bantuan pada Kamis sore, 23 April 2026.

“Minta bantuan pak, tempat usaha saya terbakar pak,” tulisnya sambil menyertakan alamat, dikutip dari unggahan Ade Bhakti pada Jumat, 24 April 2026.

Baca Juga: Gas Tertawa Disalahgunakan: Dari Alat Medis Aman Jadi Ancaman Serius

Ia kemudian memberikan nomor telepon baru untuk komunikasi lebih lanjut.

“Langsung ke alamat Pak, beliau lagi panik Pak, saya karyawannya. Ini lagi cari pertolongan terdekat,” imbuhnya.

“Ternyata laporan tersebut dari DC pinjol yang ingin meneror mas Adi, penjual nasi goreng. Sekali lagi mohon maaf,” ujar petugas Damkar dalam pesan yang diunggah Ade Bhakti sambil mengunggah kontak pengirim atas nama Fernando All.

Baca Juga: Review Buku Speaking English in Professional Situations Karya Yohanes Sanaha Purba

Meminta Maaf dan Mengakui Kesalahan

Halaman:

Editor: Agnia Qurota Ayun

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X