SMARTPARENT.ID - Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) melayangkan surat terbuka kepada Badan Gizi Nasional (BGN) terkait kebijakan pemberian susu formula pada anak.
Polemik rencana pemberian susu formula dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada bayi usia 6-12 bulan dan anak usia 12-36 bulan menjadi sorotan di media sosial.
Hal tersebut terkait dengan pentingnya peran ASI untuk bayi dalam usia dua tahun.
Baca Juga: Pentingkah Membuat Anak Mengikuti Banyak Les Tambahan?
Diskursus publik lewat media sosial juga menyoroti tentang waktu yang sesuai kapan saat memberikan susu formula kepada bayi.
Risiko Bayi Berhenti Menyusu ASI
Dalam surat terbuka tersebut, IDAI menekankan pentingnya pemeriksaan dokter mengenai pemberian susu formula pada bayi.
“Kebijakan distribusi susu formula massal yang berjalan hari ini, tanpa pemeriksaan dokter dan indikasi medis, berisiko membuat ibu-ibu Indonesia berhenti menyusui,” tulis IDAI dalam surat yang dirilis pada Rabu, 20 Mei 2026.
“Dan begitu seorang ibu berhenti menyusui, hampir tidak ada jalan untuk kembali,” lanjutnya.
Baca Juga: Cara Mengurangi Risiko Keguguran Kandungan, Salah Satunya Mengelola Stres?
IDAI turut menyampaikan UU No. 17 Tahun 2023 dan PP No. 28 Tahun 2024 tentang susu formula: “Formula hanya boleh diberikan atas rekomendasi dokter dan indikasi medis.”
Ingatkan ASI Bukan Sekadar Makanan untuk Bayi
Mengenai kebutuhan ASI pada bayi, IDAI juga mengingatkan bahwa ASI bukan sekadar makanan, melainkan komponen bioaktif untuk pelindung bayi.
Artikel Terkait
Apakah Semua Susu Baik untuk Pencernaan Anak? Simak Kriterianya
Ternyata, Bahaya Maltodextrin dalam Susu Formula adalah Hoaks, Tidak Sebabkan Diabetes dan Gagal Ginjal pada Anak
Si Kecil Ketagihan Susu Formula? Ini Penyebabnya Moms
Anak Boleh Minum Susu, Tetap Anak Perlu Asupan Nutrisi yang Lain
Susu Sapi VS Susu Nabati, Mana yang Terbaik untuk Ibu Hamil?