Pengusaha Truk Indonesia Belum Siap Terapkan Sertifikasi Halal

Photo Author
Saeful Imam, Smart Parent
- Sabtu, 31 Agustus 2024 | 22:16 WIB
Ini keluhan Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) terhadap rencana sertifikasi halal
Ini keluhan Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) terhadap rencana sertifikasi halal

SMARTPARENT.ID - Para pengusaha truk yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) mengakui belum siap untuk menerapkan sertifikasi halal pada Oktober 2024 mendatang.

Mereka beralasan aturan ini dibuat sangat mendadak dan sosialisasinya pun belum ada.

Hal ini disampaikan Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Aptrindo Gemilang Tarigan kepada media baru-baru ini.

“Aptrindo dalam hal ini kita terus terang belum siap. Jadi, ini sangat mendadak sekali dan sosialisasinya pun belum ada,” ujarnya.

Baca Juga: Join Force, President University Student Orchestra (PUSO) Teken Kerjasama MoU dengan Orkes Simponi Universitas Indonesia (OSUI) Mahawaditra

Selain itu, menurutnya, pengertian mengenai halal itu bagi pengusaha truk juga masih simpang siur. “Jadi, kita minta supaya itu diundur,” katanya.

Gemilang menuturkan sangat banyak sistem yang diterapkan pemerintah di dalam dunia usaha trucking ini.

Di antaranya sistem manajemen keselamatan (SMK), ada sertifikasi pengemudi, dan sistem sistem perizinan berusaha yang terintegrasi secara elektronik (OSS).

“Kita harus menghadapi lagi perpajakan. Kita hadapi lagi situasi pasar yang kurang kondusif sekarang ini. Masuk lagi sertifikasi halal. Jadi, kalau menurut saya, anggota kita nggak siap,” tukasnya.

Apalagi, katanya, sertifikasi halal itu harus bayar. “Ini kan masalah halal, kenapa harus bayar. Bayarnya mahal lagi,” ucapnya.

Baca Juga: BPJPH Mencabut Sertifikat Halal Roti Okko, Begini Alasannya

Aptrindo juga, menurut Gemilang, perlu mengetahui apakah semua pengusaha truk itu perlu mendapat sertifikat halal.

“Truk pasir misalnya, apakah perlu sertifikasi halal? Ada juga yang mempertanyakan untuk truk kontainer perlu sertifikat halal juga tidak.

Mereka mempertanyakan angkut kontainer itu tidak halalnya di mana? Ini belum ada kejelasan kepada mereka,” ujarnya.

Makanya, kata Gemilang, Aptrindo minta agar aturan itu ditunda. Hal itu bertujuan agar semua para pelaku usaha truk ini mendapat penjelasan dan mengerti kenapa mereka juga harus diwajibkan memiliki sertifikasi halal.

“Jadi, harus ada penjelasan dulu di kita. Jangan ujug-ujug keluarkan peraturan tanpa dijelaskan dulu ke kita, dan langsung kita disuruh harus mengikutinya,” tandasnya.

Seperti diketahui, sesuai ketentuan Undang-undang Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH), produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal.

Baca Juga: Soal Roti Aoka, BPJPH Siap Uji Ulang Kehalalan dan Periksa Sertifikasi Halal Produk Ini

Produk yang dimaksud berupa barang dan/atau jasa yang terkait dengan makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik, serta barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh masyarakat.

Halaman:

Editor: Saeful Imam

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Tips Menghadapi Baby Blues Syndrome

Kamis, 14 Agustus 2025 | 08:08 WIB

Apakah Perlu Birth Plan? Ini Penjelasannya

Senin, 4 Agustus 2025 | 13:27 WIB
X