Soal Roti Aoka, BPJPH Siap Uji Ulang Kehalalan dan Periksa Sertifikasi Halal Produk Ini

Photo Author
Hilman Hilmansyah, Smart Parent
- Senin, 29 Juli 2024 | 03:49 WIB
Badan Pengelola Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) menyatakan kesiapannya untuk melakukan uji ulang kehalalan produk Roti Aoka dan memeriksa sertifikat halal produk tersebut. ( DOK/ptindonesiabakeryfamily.com/)
Badan Pengelola Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) menyatakan kesiapannya untuk melakukan uji ulang kehalalan produk Roti Aoka dan memeriksa sertifikat halal produk tersebut. ( DOK/ptindonesiabakeryfamily.com/)

 

SMARTPARENT.ID - Badan Pengelola Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) menyatakan kesiapannya untuk melakukan uji ulang kehalalan produk Roti Aoka dan memeriksa sertifikat halal produk tersebut.

"Sudah ada tindak lanjut, kami akan berkomunikasi dengan BPOM. Jika diperlukan, kami akan mengambil sampel untuk diuji," kata Kepala BPJPH Kementerian Agama, Muhammad Aqil Irham, di Jakarta.

Irham menjelaskan bahwa BPJPH memiliki laboratorium sendiri yang bisa melakukan uji ulang jika ada kontroversi di masyarakat terkait suatu produk. "Jika ada kontroversi di publik terhadap hasil uji laboratorium, BPJPH punya lab untuk memberikan opini kedua guna menyelesaikan kontroversi tersebut," ujarnya.

Selain itu, Irham menambahkan bahwa pihaknya akan memeriksa sertifikat halal dari produk roti Aoka. "Saya akan cek apakah roti tersebut sudah bersertifikat halal atau belum. Kami akan memberikan informasi setelah hasil pengecekan keluar," ujarnya.

Baca Juga: Hasil Uji BPOM, Tak Ada Pengawet Natrium Dehidroasetat di Roti Aoka

Ia menjelaskan bahwa sertifikat halal dikeluarkan melalui tiga proses: pendaftaran di BPJPH, audit oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), dan penetapan kehalalan oleh Komisi Fatwa MUI. Setelah MUI menetapkan halal, BPJPH kemudian mengeluarkan sertifikat.

Irham menegaskan bahwa jika ditemukan kandungan tidak halal dalam produk roti tersebut, sertifikat halalnya akan dicabut. "Jika ada manipulasi, sertifikatnya akan dicabut," kata Irham.

BPJPH melakukan pengawasan secara periodik termasuk inspeksi mendadak untuk memastikan pemegang sertifikat halal tetap konsisten dan berkomitmen. Pengawasan dilakukan bersama dengan berbagai kementerian dan lembaga, seperti BPOM, Badan Pangan Nasional (Bapanas), Kementerian Pertanian (Kementan), dan Kementerian Perdagangan (Kemendag).

"Itu sudah ditandatangani dalam perjanjian kerja sama untuk pengawasan terpadu. Setelah wajib halal pada Oktober 2024, kami akan mengawasi apakah yang sudah mendapatkan sertifikat halal tetap konsisten dan berkomitmen," kata Irham.

Baca Juga: Roti Okko Mengandung Natrium Dehidroasetat, BPOM Minta Produk Ini Ditarik dari Pasaran

Di sisi lain, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah mengonfirmasi bahwa roti merek Aoka produksi PT Indonesia Bakery Family di Bandung, Jawa Barat, tidak mengandung natrium dehidroasetat yang berbahaya bagi kesehatan konsumen.

BPOM melalui pernyataan resmi Plt Kepala BPOM Rizka Andalusia di Jakarta menyatakan bahwa uji laboratorium menunjukkan roti Aoka bebas dari natrium dehidroasetat. "Hasil pengujian menunjukkan produk tidak mengandung natrium dehidroasetat," ujar Rizka.

Penjelasan tersebut diberikan setelah BPOM melakukan uji laboratorium terhadap roti Aoka menyusul dugaan penggunaan bahan tambahan pangan berupa natrium dehidroasetat. Berdasarkan Peraturan BPOM Nomor 17 Tahun 2022, natrium dehidroasetat adalah senyawa kimia yang biasa digunakan dalam produk kosmetik dengan batas maksimum 0,6 persen sebagai asam.

Pada 28 Juni 2024, BPOM mengambil sampel roti Aoka dari peredaran dan hasil pengujian pada 1 Juli 2024 .menunjukkan bahwa natrium dehidroasetat tidak ditemukan di sarana produksi.***

Editor: Hilman Hilmansyah

Sumber: ANTARA

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X