Kunjungi Kantor Kelurahan atau Kecamatan:
Bawa KTP dan KK ke kantor kelurahan atau kecamatan terdekat.
Proses Pendaftaran:
Lakukan pendaftaran langsung kepada petugas kelurahan atau kecamatan.
Kepala Desa atau Camat akan mengajukan nama yang terdaftar kepada Bupati atau Walikota.
Dinas Sosial akan melakukan verifikasi dan validasi data.
Baca Juga: Sampai Usia Berapa Anak Diberikan Vaksin BCG
Proses Verifikasi:
- Data yang telah terverifikasi akan diinput dalam Sistem Informasi
- Kesejahteraan Sosial (SIKS).
- Data dalam SIKS akan diverifikasi ulang oleh Bupati atau Wali Kota.
- Data yang telah diverifikasi akan diajukan kepada Gubernur untuk disahkan.
- Gubernur akan meneruskan data kepada Menteri untuk pengesahan.
Pengumuman:
Data penerima PKH yang telah disetujui Menteri akan diinput dalam laman https://cekbansos.kemensos.go.id/.
Skema Bantuan per Tahap Penyaluran untuk Kategori Anak Usia Dini
Total bantuan sebesar Rp 3.000.000 per tahun, disalurkan dalam empat tahap dengan masing-masing Rp 750.000 per tahap.
Sudah jelas kan informasi syarat dan cara daftar bansos PKH balita?
Baca Juga: Ragam Aktivitas Fisik untuk Anak dan Remaja, Seberapa Penting?