Setelah hampir sebulan terpisah, RD akhirnya dipertemukan kembali dengan anaknya di Mapolres Metro Tangerang Kota pada 4 Oktober 2024.
RD mengungkapkan rasa syukurnya kepada pihak kepolisian yang telah membantu menemukan kembali anaknya dalam keadaan sehat.
9. Motif Suami-Istri Membeli Bayi
Menurut keterangan polisi, HK dan MON mengaku membeli bayi karena merasa sepi setelah pindah ke Tangerang.
Baca Juga: Bagaimana Cara Membasmi Kutu pada Anak?
Mereka telah lama menginginkan anak dan merasa terbantu dengan adanya tawaran bayi di media sosial.
10. Ancaman Hukuman Berat
RA, HK, dan MON dijerat dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Ketiga tersangka terancam hukuman penjara hingga 15 tahun atas tindakan mereka.
Kasus ini menunjukkan betapa mengerikannya tindakan yang dilakukan seseorang demi memenuhi hasrat atau kebutuhan finansial mereka, bahkan dengan mengorbankan anak sendiri.
Artikel Terkait
Bagaimana Cara Membasmi Kutu pada Anak?
Waspada Meningitis pada Anak, Begini Penyebab, Gejala, Pengobatan, dan Pencegahannya
Serunya Berkebun Bersama Anak, Aktivitas Kreatif untuk Mengisi Libur Akhir Pekan
Satu Buron, Polisi Tetapkan Tiga Pengurus Yayasan Darussalam An'nur sebagai Tersangka Pelecehan Anak
Taro Kembali Hadirkan Taro Rangers Camp untuk Cetak Generasi Anak yang Tangguh dan Kreatif