SMARTPARENT.ID - Kasus penjualan bayi oleh seorang ayah di Tangerang baru-baru ini mencengangkan masyarakat.
RA (36), seorang ayah kandung, tega menjual bayinya yang berusia 11 bulan demi memenuhi kecanduannya terhadap judi online.
Berikut 10 fakta yang merangkum kejadian memilukan tersebut:
1. Penangkapan Ayah dan Pasutri Pembeli Bayi
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho, mengungkapkan bahwa selain RA, dua tersangka lain yang merupakan pasangan suami istri, HK (32) dan MON (30), juga turut ditangkap atas keterlibatan mereka dalam pembelian bayi tersebut.
Baca Juga: Taro Kembali Hadirkan Taro Rangers Camp untuk Cetak Generasi Anak yang Tangguh dan Kreatif
2. Motif Penjualan Bayi, Untuk Judi Online
RA mengakui bahwa alasannya menjual anaknya adalah karena kesulitan ekonomi.
Namun, uang hasil penjualan sebesar Rp 15 juta itu ia gunakan untuk berjudi online, dan habis dalam waktu satu minggu.
3. Bayi Dijual dengan Nilai Rp 15 Juta
Transaksi jual-beli bayi dilakukan di pinggir Kali Cisadane, Sukasari, Tangerang, dengan harga sebesar Rp 15 juta.
Baca Juga: Satu Buron, Polisi Tetapkan Tiga Pengurus Yayasan Darussalam An'nur sebagai Tersangka Pelecehan Anak
Kedua belah pihak sepakat bertemu di lokasi tersebut untuk menyelesaikan transaksi.
4. Pasutri Pembeli, Tak Punya Anak Setelah 10 Tahun Menikah
Artikel Terkait
Bagaimana Cara Membasmi Kutu pada Anak?
Waspada Meningitis pada Anak, Begini Penyebab, Gejala, Pengobatan, dan Pencegahannya
Serunya Berkebun Bersama Anak, Aktivitas Kreatif untuk Mengisi Libur Akhir Pekan
Satu Buron, Polisi Tetapkan Tiga Pengurus Yayasan Darussalam An'nur sebagai Tersangka Pelecehan Anak
Taro Kembali Hadirkan Taro Rangers Camp untuk Cetak Generasi Anak yang Tangguh dan Kreatif