buah-hati

Pengusaha Truk Indonesia Belum Siap Terapkan Sertifikasi Halal

Sabtu, 31 Agustus 2024 | 22:16 WIB
Ini keluhan Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) terhadap rencana sertifikasi halal

Sedang jasa yang dimaksud dalam hal ini meliputi jasa penyembelihan (rumah potong hewan/unggas), jasa pengolahan, jasa penyimpanan, jasa pengemasan, jasa pendistribusian, jasa penjualan (retailer), serta jasa penyajian (restoran/kafe/warung siap saji).

Kewajiban bersertifikat halal ini sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 39 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal, diatur dengan penahapan di mana masa penahapan pertama kewajiban sertifikat halal akan berakhir 17 Oktober 2024.

Baca Juga: EduALL Junior Siapkan Anak Jadi Pemimpin Masa Depan yang Kuat dan Percaya Diri

Adapun sanksi yang akan diberikan kepada pelaku usaha yang tidak memiliki sertifikasi halal hingga batas yang sudah ditetapkan berupa peringatan tertulis, denda administratif, hingga penarikan barang dari peredaran.

Halaman:

Tags

Terkini

Tips Menghadapi Baby Blues Syndrome

Kamis, 14 Agustus 2025 | 08:08 WIB

Apakah Perlu Birth Plan? Ini Penjelasannya

Senin, 4 Agustus 2025 | 13:27 WIB