anak

Dampak Konsumsi Rokok di Kalangan Anak dan Remaja

Senin, 5 Agustus 2024 | 09:41 WIB
pengaturan penjualan rokok secara eceran bertujuan untuk menekan konsumsi rokok karena dampak buruk tembakau yang mengancam kesehatan. Merokok dapat menyebabkan berbagai masalah pernapasan (Ketut Subiyanto/Pexels)

 

SMARTPARENT.ID - Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 mengenai Kesehatan menarik perhatian publik, terutama dalam hal pengendalian zat adiktif produk tembakau. Peraturan ini mencakup penjualan rokok eceran, pembatasan iklan rokok, dan peringatan kesehatan pada kemasan rokok.

Kepala Biro Hukum Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI, Indah Febrianti, S.H., M.H, menjelaskan bahwa pengaturan penjualan rokok secara eceran bertujuan untuk menekan konsumsi rokok karena dampak buruk tembakau yang mengancam kesehatan. Merokok dapat menyebabkan berbagai masalah pernapasan seperti bronkitis kronis, emfisema, dan Penyakit Paru Obstruktif Kronik (PPOK). Paparan asap rokok yang terus-menerus merusak jaringan paru-paru dan mengganggu fungsi paru-paru.

"Larangan penjualan rokok secara eceran adalah bagian dari upaya pengendalian dampak buruk tembakau dengan menekan konsumsinya," jelas Indah di Jakarta, Kamis (1/8).

Pengendalian zat adiktif produk tembakau atau non-tembakau, baik rokok maupun bentuk lain yang bersifat adiktif, diatur dalam Bab II Bagian Kedua Puluh Satu Pengamanan Zat Adiktif, dari Pasal 429 sampai Pasal 463.

Baca Juga: Penyakit TBC pada Anak, Pahami Gejala dan Pengobatannya

Aturan mengenai rokok eceran tertuang dalam Pasal 434 ayat (1) yang menyatakan bahwa setiap orang dilarang menjual produk tembakau dan rokok elektronik:

  • Menggunakan mesin layan diri;
  • Kepada orang di bawah usia 21 tahun dan perempuan hamil;
  • Secara eceran per batang, kecuali cerutu dan rokok elektronik;
  • Di sekitar pintu masuk dan keluar atau tempat yang sering dilalui;
  • Dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak; dan
  • Menggunakan situs web atau aplikasi elektronik komersial dan media sosial.

Larangan penjualan melalui situs web atau aplikasi elektronik komersial dapat dikecualikan jika ada verifikasi umur.

"Pengendalian produk tembakau dan rokok elektronik merupakan salah satu poin terbaru dalam PP No. 28 Tahun 2024 ini," lanjut Indah.

Mengurangi Prevalensi Perokok Pemula

Indah Febrianti menyatakan bahwa pengendalian produk tembakau, terutama rokok eceran, didorong oleh akses yang mudah bagi anak-anak dan remaja.

"Penjualan rokok eceran sangat rentan karena produk ini mudah diakses oleh perokok pemula, terutama anak dan remaja, yang konsumsinya ingin kita tekan," katanya.

Baca Juga: Indonesia Sudah Tidak Ada Wabah Polio?

Menurut Survei Kesehatan Indonesia (SKI) 2023 yang dilakukan Kemenkes, jumlah perokok aktif diperkirakan mencapai 70 juta orang, dengan 7,4% di antaranya adalah perokok berusia 10-18 tahun.

Kelompok anak dan remaja menunjukkan peningkatan jumlah perokok yang signifikan. Data Global Youth Tobacco Survey (GYTS) 2019 menunjukkan, prevalensi perokok pada anak sekolah usia 13-15 tahun naik dari 18,3% (2016) menjadi 19,2% (2019).

Halaman:

Tags

Terkini