Dampak Konsumsi Rokok di Kalangan Anak dan Remaja

Photo Author
Hilman Hilmansyah, Smart Parent
- Senin, 5 Agustus 2024 | 09:41 WIB
pengaturan penjualan rokok secara eceran bertujuan untuk menekan konsumsi rokok karena dampak buruk tembakau yang mengancam kesehatan. Merokok dapat menyebabkan berbagai masalah pernapasan (Ketut Subiyanto/Pexels)
pengaturan penjualan rokok secara eceran bertujuan untuk menekan konsumsi rokok karena dampak buruk tembakau yang mengancam kesehatan. Merokok dapat menyebabkan berbagai masalah pernapasan (Ketut Subiyanto/Pexels)

Data SKI 2023 menunjukkan bahwa kelompok usia 15-19 tahun adalah kelompok perokok terbanyak (56,5%), diikuti oleh usia 10-14 tahun (18,4%).

Penggunaan rokok elektrik di kalangan remaja juga meningkat dalam empat tahun terakhir. Data Global Adult Tobacco Survey (GATS) 2021 menunjukkan prevalensi rokok elektrik naik dari 0,3% pada 2019 menjadi 3% pada 2021.

Baca Juga: BPJPH Mencabut Sertifikat Halal Roti Okko, Begini Alasannya

 

Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular Kemenkes, dr. Siti Nadia Tarmizi, M.Epid, menambahkan bahwa aturan ketat pengendalian produk tembakau rokok eceran dan rokok elektronik diharapkan dapat mengurangi prevalensi perokok remaja dan pemula.

"Aturan pengendalian produk tembakau dalam PP No. 28 Tahun 2024 ini merupakan upaya untuk perubahan perilaku. Meskipun hasilnya tidak instan, diharapkan regulasi ini dapat mengurangi prevalensi merokok, terutama di kalangan remaja dan pemula," tambahnya.

Tujuan pengamanan zat adiktif produk tembakau dan rokok elektronik tercantum dalam Pasal 430 PP Kesehatan, yaitu untuk menurunkan angka kesakitan dan kematian akibat merokok, meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya merokok dan manfaat hidup tanpa merokok, serta melindungi dari bahaya konsumsi dan/atau paparan zat adiktif.

Pembatasan Iklan Rokok

Aturan lain dalam PP Kesehatan yang menjadi sorotan adalah peringatan kesehatan yang harus dicantumkan pada kemasan rokok sesuai Pasal 438 ayat (4). Bagian atas kemasan di sisi depan dan belakang harus memuat gambar peringatan kesehatan seluas 50%, dengan kata "Peringatan" yang dicetak dengan huruf kuning di atas latar hitam. Gambar harus jelas dan mencolok, berwarna, serta tidak boleh tertutup.

PP Kesehatan juga membatasi iklan produk tembakau dan rokok elektronik, terutama di media luar ruang. Iklan tidak boleh dipasang di kawasan tanpa rokok seperti fasilitas kesehatan, tempat belajar mengajar, tempat bermain anak, tempat ibadah, dan angkutan umum. Iklan juga tidak boleh dipasang di jalan utama dan jalan protokol, serta dalam radius 500 meter di luar satuan pendidikan dan tempat bermain anak (Pasal 449 ayat 1). Iklan videotron hanya dapat ditayangkan pada pukul 22.00-05.00 waktu setempat.

Baca Juga: Clean Eating, Cara Diet Ala Prilly Latuconsina

Pasal 451 ayat (1) menyatakan bahwa iklan produk tembakau dan rokok elektronik di media televisi harus berukuran full screen selama minimal 10% dari total durasi iklan dan tidak kurang dari 2 detik, atau minimal 15% dari total luas iklan untuk media televisi dan cetak. Iklan di televisi dan radio hanya dapat ditayangkan atau disiarkan setelah pukul 22.00-05.00 waktu setempat. Semua iklan harus mencantumkan tulisan "Dilarang menjual dan memberi kepada orang di bawah 21 tahun dan perempuan hamil," tidak ditujukan kepada anak, remaja, dan/atau wanita hamil, dan tidak menggunakan kartun atau animasi sebagai tokoh iklan.***

 

Halaman:

Editor: Hilman Hilmansyah

Sumber: kemkes.go.id

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X