news-n-trend

Menuntut Keadilan atas Penculikan Anak Oleh Orang Tua Kandung, Di mana Peran Negara & Hukum?

Selasa, 11 Februari 2025 | 22:03 WIB
dampak dari Parental Abduction tentunya sangat berbahaya bagi anak karena bisa memberikan dampak psikologis, gangguan emosional, dan masalah sosial serta bagi perkembangan anak yang diculik.

Hal yang bahkan lebih buruk menimpa Angelia Susanto, di mana anaknya EJ diambil paksa oleh ayahnya yang merupakan WNA Filipina sejak tahun 2020, bahkan dibantu oleh oknum polisi yang sampai sekarang belum bisa ditemukan.

EJ diduga diselundupkan ke luar negeri tanpa dokumen yang sah. Meskipun sudah melapor ke 14 lembaga negara dan LSM, termasuk Kedutaan Besar Filipina, belum ada tindakan dan hasil yang nyata. Bahkan setelah status Tersangka dan Daftar Pencarian Orang (DPO) dikeluarkan oleh Polda Metro Jaya 2 tahun yang lalu terhadap mantan suami dan penculik EJ, sampai sekarang setelah 5 tahun berjalan, belum ada kejelasan mengenai investigasi penemuan lokasi EJ.

Baca Juga: Menkes: Indonesia Terdampak Penghentian Bantuan Obat HIV oleh Trump, Siapkan Langkah Cepat

Paling ironisnya, sama sekali tidak ada kabar maupun komunikasi mengenai EJ dari mantan suami maupun keluarganya yang tiba-tiba menghilang sehingga Angelia bahkan tidak tahu dimana EJ berada dan bagaimana keadaannya.

Status memegang hak asuh inkracht pun sia-sia karena pada kenyataannya anak tunggalnya diculik di tengah jalan begitu saja. Bahkan mantan suami, WNA Filipina, menculik EJ walaupun bukan pemegang hak asuh, sama sekali tidak mengacuhkan Hukum Indonesia dan keputusan pengadilan.

 Baca Juga: Belajar dari Kasus 13 siswa SMP Negeri 7 Mojokerto yang Terseret Ombak, Ini Mitos Rip Current yang Masih Dipercaya

Sementara itu, Anlita mengalami KDRT berulang, bahkan di tempat umum, dari mantan suami dan mertua. Juga anaknya diambil paksa dan tidak diberikan akses sama sekali.  Malahan Anlita dilaporkan ke polisi sementara mantan suami yang sudah berstatus Tersangka tidak kunjung ditahan.

Di tempat lain Shafira harus menahan rindu terpisah dari putri kecilnya selama 1 tahun ini. Walaupun sejak lahir mantan suaminya tidak pernah menafkahi, tiba-tiba anaknya diambil paksa oleh mantan suami dan mertuanya saat día tidak verada di rumah. Kini día hanya bisa berdoa sambil terus memohon supaya diijinkan bertemu anak kandungnya sendiri.

Felicia Haliman yang berhasil melarikan diri bersama putri tunggalnya dari sekapan dan KDRT mantan suami serta mertuanya, ternyata juga harus terpisah setelah diputus aksesnya.

Kasus perceraian berlangsung dramatis dengan saling lapor ke polisi dan walaupun sudah menandatangani perjanjian, mantan suami terus mengingkari janji dan terus menghalangi pertemuan sang Ibu dengan sang anak.

Baca Juga: Mendikdasmen Libatkan Sekolah Swasta dalam SPMB, Soroti Daya Tampung Sekolah Negeri

Siti Rahmawati yang juga pemegang hak asuh inkracht juga harus mengalami tidak bisa memeluk kedua buah hatinya. Bahkan mantan suami memarahi anak bila berkomunikasi dengan sang ibu. Usaha meminta bantuan lembaga pemerintah  tidak membuahkan hasil sampai sekarang.

Sementara itu, kasus S sudah terpisah dengan kedua anaknya M & W selama 13 tahun. Kedua anak bahkan dipengaruhi sehingga sang anak tidak ingin bertemu lagi dengan ibunya. Yang menyedihkan, anaknya diambil paksa dan tidak dirawat oleh ayahnya melainkan oleh tantenya.

Para Ibu dan korban penculikan anak oleh orang tua kandung menuntut keadilan dan perlindungan hukum atas ketidakadilan yang mereka alami, khususnya penerapan Putusan MK tentang pasal 330 tentang Parental Abduction.

Untuk menyampaikan aduan dan aspirasi agar masalah ini memiliki jalan keluar yang tepat, para ibu yang mengalami kasus ini pun akan melakukan aduan kepada Wakil Presiden melalui kanal ‘Lapor Mas Wapres’. Semoga Wapres akan terketuk hatinya dan membantu para Ibu-ibu ini untuk segera memeluk buah hati yang mereka lahirkan, kembali dengan segera.

Halaman:

Tags

Terkini