Belajar dari Kasus 13 siswa SMP Negeri 7 Mojokerto yang Terseret Ombak, Ini Mitos Rip Current yang Masih Dipercaya

Photo Author
Saeful Imam, Smart Parent
- Jumat, 31 Januari 2025 | 21:36 WIB
Mengenal RIP Current yang berbahaya (pexels/danie)
Mengenal RIP Current yang berbahaya (pexels/danie)

SMARTPARENT.IDRip current menjadi penyebab dari 13 siswa SMP Negeri 7 Mojokerto terseret ombak di Pantai Drini, Gunungkidul, Yogyakarta.

Dalam insiden itu, 9 siswa berhasil diselamatkan dan 4 siswa meninggal dunia.

“13 korban bermain air di Pantai Drini di jalur rip current, itu jalur kapal, sudah berulang kali petugas mengimbau namun tidak dihiraukan,” kata Surisdiyanto, Sekretaris Satlinmas Rescue Istimewa Wilayah Operasi II Pantai Baron kepada awak media pada Selasa, 28 Januari 2025.

Baca Juga: Mendikdasmen Libatkan Sekolah Swasta dalam SPMB, Soroti Daya Tampung Sekolah Negeri

Menurut penjelasan dari laman BMKG, rip current merupakan arus kuat dari air laut yang yang bergerak menjauh dari pantai.

Fenomena rip current ini disebabkan karena pertemuan ombak yang sejajar dengan garis pantai, sehingga terjadi arus balik dengan kecepatan tinggi.

Rip current yang telah diukur kecepatannya dapat melebihi 2 meter per detik, sehingga menurut tulisan dari BMKG, arus tersebut bahkan dapat menyapu perenang terkuat sekalipun ke laut.

Setelah berita para korban terseret karena rip current, banyak pertanyaan dari netizen kenapa tidak semua pantai ada tanda area berbahaya pada area rip current di pantai.

Baca Juga: Kapan Harus Mencari Bantuan Medis untuk Sembelit pada Anak Usia 1 hingga 3 Tahun

Masih mengutip dari laman BMKG, mengidentifikasi arus rip current ini cukup sulit.

Karena semua kondisinya kembali pada keadaan ombak, gelombang, dan bentuk pantainya.

Apakah Semua Pantai Punya Rip Current?

Tidak semua pantai memiliki rip current seperti pantai yang memiliki ombak sangat kecil hingga pantai yang sama sekali tidak memiliki ombak.

Rip current bisa terbentuk di celah antara gundukan pasir, dermaga, atau bagian terumbu.

Halaman:

Editor: Saeful Imam

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X