news-n-trend

PPDB Domisili Gantikan Sistem Zonasi, Kenali Perbedaannya!

Rabu, 29 Januari 2025 | 16:46 WIB
Mendikdasmen ubah Sistem Zonasi diganti dengan PPDB Domisili. (sasint/pixabay)

Konsep zonasi yang selama ini menjadi acuan dalam seleksi penerimaan siswa akan diubah menjadi sistem berbasis domisili.

Hal ini dilakukan untuk mengurangi potensi manipulasi dokumen kependudukan yang sering terjadi dalam proses PPDB sebelumnya.

Senada dengan hal ini, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti juga membocorkan bahwa istilah "zonasi" akan dihapus dan diganti dengan istilah baru.

“Tapi sekadar bocoran, nanti kata-kata zonasi tidak ada lagi, diganti dengan kata lain,” ujar Abdul Mu’ti pada Senin, 20 Januari 2025.

Baca Juga: Terungkap! Ini Siasat Polisi hingga Bisa Menemukan Potongan Jasad Korban Mutilasi Uswatun Khasanah di 3 Kota Berbeda

Perbedaan Tolok Ukur Seleksi

Sistem PPDB sebelumnya menggunakan dokumen kependudukan, seperti Kartu Keluarga (KK), sebagai acuan utama.

Namun, dalam sistem SPMB, seleksi akan mempertimbangkan jarak antara sekolah dengan rumah calon siswa.

“Memang selama ini semuanya kan, misalnya manipulasi tempat tinggal ya, tiba-tiba ada yang baru masuk KK. Nah, itu kami antisipasi juga,” jelas Biyanto.

Dengan demikian, dokumen kependudukan tidak lagi menjadi faktor dominan dalam proses seleksi.

Baca Juga: Gara-gara Tingkat Polusi Semakin Parah, Thailand Gratiskan Transportasi Umum

Konsep baru ini akan diumumkan secara resmi setelah melalui rapat terbatas (ratas) dengan Presiden Prabowo Subianto.

Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen, Suharti, menyatakan bahwa koordinasi untuk pelaksanaan ratas ini sedang dilakukan dengan Menteri Sekretaris Negara.

“Sesuai yang disampaikan Pak Menteri (Abdul Mu’ti), menunggu hasil ratas,” ujar Suharti pada Jumat, 24 Januari 2025.

Perbandingan PPDB Zonasi dan SPMB Domisili

Halaman:

Tags

Terkini