1. PPDB Zonasi (Sistem Lama)
Pada sistem ini, dokumen Kartu Keluarga (KK) menjadi acuan utama. Ketentuannya adalah:
KK harus diterbitkan setidaknya satu tahun sebelum masa pendaftaran untuk menentukan domisili.
Jika ada perubahan data dalam KK (seperti penambahan anggota keluarga atau kerusakan KK) yang tidak mengubah domisili, KK tersebut tetap berlaku.
Manipulasi data KK, seperti perubahan mendadak, sering menjadi permasalahan dalam seleksi.
Baca Juga: Pastikan Faktor Keamanan Permainan Anak, Waspadai Hal Ini
2. SPMB Domisili (Sistem Baru)
Pada sistem baru ini, penggunaan KK akan dihilangkan.
Sebagai gantinya, pemerintah berencana menggunakan jarak rumah dengan sekolah sebagai tolok ukur utama.
Namun, hingga saat ini, pemerintah belum menentukan secara pasti dokumen apa yang akan menjadi pengganti KK.
Ada kemungkinan menggunakan surat keterangan domisili dari RT/RW sebagai dokumen pendukung.
Artikel Terkait
Mengatasi Gangguan Konsentrasi dan Fokus pada Anak
Mengatasi Keterlambatan Akademik pada Anak
Masalah Kesehatan Mental pada Anak, Kiat Atasi Cemas dan Stres
Keseimbangan Antara Gadget dan Aktivitas Fisik Anak
Gangguan Pertumbuhan Fisik pada Anak, Begini Solusinya
Pastikan Faktor Keamanan Permainan Anak, Waspadai Hal Ini