news-n-trend

Perbandingan Vonis Harvey Moeis dan Rafael Alun dalam Kasus Korupsi, Adanya Kejanggalan dalam Keputusan Hakim

Senin, 30 Desember 2024 | 21:59 WIB
Harvey Moeis tesangka kasus korupsi (dok. media sosial)

Harvey juga diduga menerima uang senilai Rp420 miliar yang digunakan untuk membeli barang mewah, seperti mobil dan barang properti.

Selain itu, publik juga dapat membandingkan vonis Harvey tersebut dengan hukuman penjara yang diterima mantan pejabat Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo yang terlibat kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang.

Baca Juga: Produk Terbaik untuk Mengatasi Kolik pada Bayi, Berikut Rekomendasinya

Rafael Alun yang juga terlibat kasus korupsi, justru menerima vonis penjara lebih lama dibandingkan Harvey padahal nilai korupsinya lebih kecil ketimbang suami dari Sandra Dewi tersebut. Begini ulasannya:

Rafael Alun Divonis 14 Tahun Usai Terima Gratifikasi Rp10 Miliar

Perbuatan korupsi Rafael Alun sempat menjadi perbincangan hangat publik usai anaknya, Mario Dandy Satrio viral dalam kasus penganiayaan.

Tepatnya pada tahun 2023 lalu, Rafael Alun terjerat pusaran kasus korupsi dan berurusan dengan KPK hingga akhirnya ditetapkan sebagai tersangka gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang.

Ketua Majelis Hakim, Suparman Nyompa memutuskan Rafael Alun bersalah. Dia divonis 14 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Rafael Alun Trisambodo dengan pidana penjara selama 14 tahun," kata Suparman Nyompa di Pengadilan Tipikor Jakarta, pada Senin, 8 Januari 2024 lalu.

Baca Juga: Berapa Lama Kolik pada Bayi Berlangsung dan Apa yang Dapat Dilakukan untuk Mengatasinya?

Hakim mengatakan Rafael Alun terbukti menerima gratifikasi Rp 10 miliar lewat PT ARME.

Sementara itu, dakwaan gratifikasi dari sejumlah perusahaan yang disebut dalam dakwaan dinyatakan tidak terbukti.

Hakim juga menyatakan Rafael Alun terbukti melakukan TPPU. Rafael disebut telah menyamarkan hasil korupsinya dalam kasus tersebut

Halaman:

Tags

Terkini