Perbandingan Vonis Harvey Moeis dan Rafael Alun dalam Kasus Korupsi, Adanya Kejanggalan dalam Keputusan Hakim

Photo Author
Saeful Imam, Smart Parent
- Senin, 30 Desember 2024 | 21:59 WIB
Harvey Moeis tesangka kasus korupsi (dok. media sosial)
Harvey Moeis tesangka kasus korupsi (dok. media sosial)

Suami aktris Sandra Dewi itu juga wajib membayar uang pengganti sejumlah Rp210 miliar. Uang tersebut harus dibayarkan paling lambat satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Lantas, apa sebenarnya alasan hakim memberikan vonis yang dinilai ringan bagi Harvey dalam skandal korupsi PT Timah yang nilai korupsinya mencapai Rp300 triliun? Mari mengintip ulasan selengkapnya.

Baca Juga: Mengatasi Kolik pada Bayi Prematur, ini Cara Tepat Menanganinya

Hakim Eko: Tuntutan Pidana 12 Tahun Terlalu Berat

Vonis untuk Harvey hanya separuh dari tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta hakim menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara.

Namun, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Eko Aryanto menilai tuntutan itu terlalu berat untuk Harvey.

"Majelis hakim mempertimbangkan tuntutan pidana penjara tersebut terlalu berat jika dibandingkan dengan kesalahan terdakwa," ucap Eko saat pada persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, pada Senin, 23 Desember 2024.

Di sisi lain, hakim mengatakan PT Timah Tbk dan PT Refined Bangka Tin (RBT) tidak melakukan penambangan ilegal di Bangka Belitung karena memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP).

Baca Juga: Berapa Rata-rata Usia Kucing? Apa Tanda-tanda Ia akan Meninggal? Ini Penjelasannya

Hakim juga menyebut vonis Harvey lebih ringan karena Harvey dinilai sopan selama persidangan. Selain itu, hakim menyebut Harvey punya tanggungan keluarga dan belum pernah dihukum sebelumnya.

Di sisi lain, vonis yang dijatuhkan majelis hakim terhadap Harvey juga tidak sebanding dengan kerugian yang dialami negara dalam kasus korupsi PT Timah.

Kerugian Negara yang Fantastis

Kasus korupsi Harvey mengakibatkan kerugian negara dalam jumlah besar, berikut ini rinciannya berdasarkan proses hukum yang dijalaninya di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Pertama, terkait kerja sama sewa alat pengolahan logam senilai Rp2,28 triliun.

Adapun, terkait pembayaran biji timah yang menghabiskan dana Rp26,65 triliun dan kerusakan lingkungan yang mencapai angka Rp271,09 triliun.

Halaman:

Editor: Saeful Imam

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X