news-n-trend

Perbandingan Vonis Harvey Moeis dan Rafael Alun dalam Kasus Korupsi, Adanya Kejanggalan dalam Keputusan Hakim

Senin, 30 Desember 2024 | 21:59 WIB
Harvey Moeis tesangka kasus korupsi (dok. media sosial)

SMARTPARENT.ID - asus korupsi yang melibatkan nama besar seperti Harvey Moeis dan Rafael Alun telah memunculkan banyak perdebatan di kalangan masyarakat.

Vonis yang diterima keduanya memunculkan pertanyaan mengenai seberapa adil sistem peradilan dalam menangani kasus dengan nilai kerugian negara yang fantastis.

Harvey Moeis, yang terlibat dalam kasus korupsi di PT Timah dengan kerugian negara mencapai Rp300 triliun, hanya dijatuhi hukuman penjara 6,5 tahun—separuh dari tuntutan jaksa.

Di sisi lain, Rafael Alun Trisambodo, meski kasus korupsinya lebih kecil dengan gratifikasi Rp10 miliar, dijatuhi vonis lebih berat.

Baca Juga: Kapan Kolik pada Bayi Memerlukan Penanganan Medis?

Vonis Harvey Moeis vs Rafael Alun yang Terlibat Kasus Korupsi, Hukuman Suami Sandra Dewi Lebih Ringan Padahal Nilai Korupsinya Fantastis

(NAMA MEDIA) - Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD mengaku heran dengan vonis 6,5 tahun penjara yang diterima terdakwa Harvey Moeis di kasus korupsi PT Timah.

Mahfud menyoroti tuntutan dari jaksa hanya 12 tahun penjara dengan denda Rp1 miliar dan uang pengganti Rp210 miliar. Namun, ternyata putusan hakim hanya separuh dari tuntutan tersebut.

Harvey pun akhirnya dijatuhkan vonis 6,5 penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, pada Senin, 23 Desember 2024.

Baca Juga: Berikan Penghormatan Terakhir Kepada Kucing, Kuburkan Secara Layak.

Vonis terhadap skandal korupsi Harvey itu juga disertai denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara.

"Tak logis, menyentak rasa keadilan. Harvey Moeis didakwa melakukan korupsi dan TPPU Rp 300T," kata Mahfud melalui akun Twitter @mohmahfudmd, pada Kamis, 26 Desember 2024.

"Duh Gusti, bagaimana ini?" tandasnya menyikapi vonis yang diterima Harvey.

Berkaca dari hal itu, Harvey juga menerima denda usai terbukti melakukan korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022 dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Halaman:

Tags

Terkini