Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 466 ayat (3) dan/atau Pasal 468 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penganiayaan yang mengakibatkan kematian.*
Baca Juga: Pelajaran Hidup Bisa Diambil dari Berbagai Media, Diantaranya adalah dari 3 Film China ini