Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 466 ayat (3) dan/atau Pasal 468 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penganiayaan yang mengakibatkan kematian.*
Baca Juga: Pelajaran Hidup Bisa Diambil dari Berbagai Media, Diantaranya adalah dari 3 Film China ini
Artikel Terkait
IDAI Layangkan Surat Terbuka pada BGN, Soroti Pemberian Susu Formula dalam MBG
Kasus Dugaan Penganiayaan Anak 2 Tahun oleh Ayah Kandung di Padang, Polisi: Kakinya Kena Air Panas dan Bekas Gigitan
KKH Singapura Perkuat Harapan Anak dengan Kanker Lewat Precision Medicine dan Perawatan Terintegrasi
Catin Korban WO Marwah Ungkap Kekecewaan, Rumah Owner Sudah Kosong 2 Bulan
Truk Tronton Muatan Mill Terguling di Jalan Jogja-Wonosari, Pengaruhi Jarak Pandang Pengendara karena Debu Putihnya