Terungkap! Ini Siasat Polisi hingga Bisa Menemukan Potongan Jasad Korban Mutilasi Uswatun Khasanah di 3 Kota Berbeda

Photo Author
Saeful Imam, Smart Parent
- Rabu, 29 Januari 2025 | 14:49 WIB
Ternyata ini siasat polisi hingga bisa menemukan potongan jenazah korban di tiga kota berbeda (tiktok/uswatunkha62)
Ternyata ini siasat polisi hingga bisa menemukan potongan jenazah korban di tiga kota berbeda (tiktok/uswatunkha62)

Polisi juga menggeledah rumah tersangka di Tulungagung dan menemukan sejumlah barang bukti, seperti dua ponsel, pakaian yang dipakai saat kejadian, serta sebuah pisau yang digunakan untuk memutilasi korban.

Pisau dengan gagang hijau ini dibeli di minimarket dekat hotel tempat kejadian pembunuhan.

Pada pukul 10.00 WIB, penyidik menemukan mobil yang digunakan untuk membuang jasad korban.

Rekonstruksi dilanjutkan di Hotel Adi Surya, Kediri, dengan melibatkan tim Labfor Polda dan Inafis Polres Kediri Kota.

Baca Juga: Pastikan Faktor Keamanan Permainan Anak, Waspadai Hal Ini

Motif dan Kronologi Kejadian

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur, Kombes Pol Farman, mengungkap bahwa motif pembunuhan adalah sakit hati dan cemburu.

Pelaku, yang diketahui sebagai ketua tingkat ranting perguruan pencak silat di Tulungagung, mengaku telah merencanakan pembunuhan tersebut sejak lama.

Pada Minggu malam, 19 Januari 2025, pelaku mengajak korban check-in di Hotel Adi Surya, Kediri.

Di sana, terjadi pertengkaran hebat hingga pelaku mencekik korban hingga tewas.

“Tersangka sakit hati karena korban sering meminta uang, bahkan mengatai anaknya dengan nada sinis,” jelas Farman pada Senin, 27 Januari 2025.

Baca Juga: Gangguan Pertumbuhan Fisik pada Anak, Begini Solusinya

Farman menambahkan, pelaku juga cemburu karena korban diduga memiliki pria lain di kosannya, meskipun pelaku selalu mengaku sebagai suami siri korban kepada masyarakat sekitar.

Upaya Tersangka Melarikan Diri

Setelah membunuh korban, tersangka memutilasi jasadnya menjadi tiga bagian menggunakan pisau kecil.

Halaman:

Editor: Saeful Imam

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X