BPOM Kembali Temukan 11 Kosmetik Berbahaya pada Pengawasan Triwulan I 2026

Photo Author
Hilman Hilmansyah, Smart Parent
- Sabtu, 9 Mei 2026 | 20:08 WIB
Badan Pengawas Obat dan Makanan kembali menemukan pelanggaran dalam peredaran kosmetik di Indonesia. (freepik.com)
Badan Pengawas Obat dan Makanan kembali menemukan pelanggaran dalam peredaran kosmetik di Indonesia. (freepik.com)

 

SMARTPARENT.ID - Badan Pengawas Obat dan Makanan kembali menemukan pelanggaran dalam peredaran kosmetik di Indonesia. Dari hasil pengawasan selama triwulan pertama tahun 2026, BPOM mengidentifikasi 11 produk kosmetik yang terbukti mengandung bahan berbahaya dan bahan yang dilarang digunakan dalam kosmetik.

Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan, Taruna Ikrar, menjelaskan bahwa temuan tersebut diperoleh dari pengawasan rutin terhadap produk kosmetik yang beredar di berbagai wilayah Indonesia.

Dari 11 produk yang ditemukan, sebanyak 4 merek merupakan kosmetik hasil kontrak produksi, 2 merek kosmetik lokal, 2 merek kosmetik impor, dan 3 merek kosmetik tanpa izin edar. Seluruh produk tersebut telah diuji di laboratorium BPOM dan dinyatakan tidak memenuhi standar keamanan.

BPOM menemukan sejumlah kandungan berbahaya dalam produk-produk tersebut, di antaranya asam retinoat, deksametason, hidrokinon, merkuri, pewarna merah K10, serta senyawa 1,4-dioksan. Kandungan tersebut dinilai dapat menimbulkan risiko serius bagi kesehatan masyarakat. Daftar lengkap 11 produk kosmetik tersebut beserta gambarnya telah disertakan dalam lampiran resmi BPOM.

Asam retinoat diketahui dapat menyebabkan iritasi kulit dan berisiko terhadap janin karena bersifat teratogenik. Deksametason dapat memicu dermatitis, jerawat, hingga gangguan hormonal. Sementara hidrokinon dan merkuri berpotensi menyebabkan perubahan warna kulit permanen dan iritasi.

Khusus merkuri, dampaknya bahkan dapat merusak organ tubuh seperti ginjal. Adapun senyawa 1,4-dioksan dan pewarna merah K10 berisiko memicu kanker, sedangkan pewarna merah K10 juga dapat mengganggu fungsi hati.

Sebagai tindak lanjut atas temuan tersebut, BPOM telah mengambil langkah tegas berupa pencabutan izin edar dan penghentian sementara kegiatan usaha, termasuk produksi, distribusi, serta impor kosmetik terkait. Melalui unit pelaksana teknis di seluruh Indonesia, BPOM juga melakukan penertiban terhadap fasilitas produksi, sarana distribusi, hingga retail, sekaligus menelusuri rantai produksi dan distribusi produk tersebut.

Peredaran kosmetik yang mengandung bahan berbahaya maupun bahan terlarang melanggar Pasal 435 ayat (1) junto Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Dalam aturan tersebut, pelaku pelanggaran dapat dikenai hukuman penjara maksimal 12 tahun atau denda hingga Rp5 miliar bagi pihak yang memproduksi maupun mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan, mutu, dan kemanfaatan.

“Produk kosmetik yang beredar wajib memenuhi standar keamanan, kemanfaatan, dan mutu. Tidak ada toleransi bagi penggunaan bahan berbahaya yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat,” tegas Taruna Ikrar.

Ia juga menyoroti masih adanya pelaku usaha yang mengabaikan keselamatan konsumen demi keuntungan. Menurutnya, BPOM tidak akan segan menjatuhkan sanksi administratif maupun pidana terhadap pelanggaran keamanan kosmetik.

Selain melakukan penindakan terhadap pelaku usaha, BPOM turut mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati saat memilih produk kecantikan. Konsumen diminta tidak mudah tergoda klaim hasil instan tanpa jaminan keamanan dan selalu memastikan kosmetik yang digunakan memiliki izin edar resmi.

“Meningkatnya temuan ini menjadi sinyal bahwa kewaspadaan tidak boleh diturunkan. Masyarakat harus lebih cerdas dan kritis dalam memilih kosmetik,” ujar Taruna Ikrar.

Halaman:

Editor: Hilman Hilmansyah

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X