Namun, situasi di rumah yang menjadi tempat penularan utama tetap menjadi perhatian serius.
Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) telah mengumumkan Mpox sebagai darurat kesehatan global, menandakan tingkat keparahan wabah ini di berbagai negara, termasuk di Afrika.
Di Indonesia sendiri, hingga Agustus 2024, telah tercatat 88 kasus Mpox yang merupakan akumulasi dari 2023 hingga 2024.
Baca Juga: Indonesia Catat 88 Kasus Mpox Tanpa Temuan Varian Clade Ib
Menurut dr. Yudhi Pramono, Plh. Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kemenkes RI, pemerintah Indonesia kini telah menetapkan Mpox sebagai Penyakit Emerging Tertentu Berpotensi Wabah.
Oleh karena itu, langkah-langkah pengawasan diperketat, terutama di pintu masuk negara untuk meminimalisir penyebaran penyakit ini.
Pemerintah juga meningkatkan pengawasan terhadap pergerakan orang, barang, dan alat angkut dari negara-negara yang terdampak, terutama dari Republik Demokratik Kongo dan negara-negara lain di Afrika yang telah melaporkan kasus Mpox.
Baca Juga: Sudah Renggut Nyawa, ini Ancaman Virus Oropouche yang Perlu Diwaspadai
Penguatan langkah-langkah ini diharapkan dapat mencegah penyebaran lebih lanjut dan melindungi kesehatan masyarakat Indonesia.