news-n-trend

Menuntut Keadilan atas Penculikan Anak Oleh Orang Tua Kandung, Di mana Peran Negara & Hukum?

Selasa, 11 Februari 2025 | 22:03 WIB
dampak dari Parental Abduction tentunya sangat berbahaya bagi anak karena bisa memberikan dampak psikologis, gangguan emosional, dan masalah sosial serta bagi perkembangan anak yang diculik.

Jika ditemukan kasus seperti ini, tentu para penegak hukum dan lembaga yang berkaitan wajib untuk menindak tegas mereka yang melanggar.

Sayangnya, hingga saat ini implementasi nyatanya masih luput dari perhatian pemerintah dan para penegak hukum.

Penculikan anak oleh orang tua kandung bukanlah masalah domestik atau masalah rumah tangga biasa, melainkan tindakan pelanggaran hukum yang perlu ditindak tegas.

Baca Juga: Bikin Anak Betah Belajar di Rumah? Begini Caranya, Moms!

Dalam kasus anak yang diculik di tengah jalan dan diselundupkan ke luar negeri, bila implementasi pasal 330 ditegakkan, mungkin penyelundupan anak keluar negeri bisa dicegah dari awal. Bahkan hingga kini kasus ini masih menggantung”, tegas Ahmad Sofian.

Trisya Suherman – Ketua Umum Moeldoko Center memaparkan bagaimana ketidakadilan masih banyak dialami perempuan di Indonesia, khususnya mereka yang mengalami Parental Abduction,

“Berdasarkan data laporan yang diterima Komnas Perempuan di tahun 2019-2023, ada sepertiga atau 93 dari total 309 kasus kekerasan yang dilakukan oleh mantan suami (KMS) terkait pengasuhan anak. Kekerasan yang dilakukan oleh mantan suami sepertiganya terkait langsung perebutan pengasuhan anak.

Baca Juga: Durian: Si Raja Buah yang Bikin Nagih

Sementara itu, jika kita lihat lebih jauh dalam menuntut hak atas pengasuhan anak, perempuan kerap menjadi korban penundaan keadilan (delay in justice) tentu ini menjadi fenomena yang perlu menjadi perhatian kita bersama khususnya pemerintah dan penegak Hukum.

Sayangnya yang melakukan Parental Abduction biasanya adalah pihak yang sering melakukan KDRT, dan mereka bahkan tidak mempedulikan bahwa pihak korban justru adalah yang memiliki hak asuh secara hukum.

Bagaimana orang yang seperti ini, jelas-jelas sering melakukan kekerasan bahkan pada orang terdekatnya, dan tidak peduli hukum bisa dibiarkan merebut, mengasuh dan membesarkan anak-anak yang suci murni? Dan bagaimana Ibu menjadi tidak sangat khawatir?”, jelas Trisya.

Baca Juga: Bermain Kreatif dengan Barang Sederhana, Evaluasi dan Amati Respons Anak dalam Permainan

5 orang Ibu yang mengalami Parental Abduction menjelaskan bagaimana ketidakadilan yang mereka alami.

Nur menceritakan bahwa anaknya A telah mengalami penculikan 2 kali dan telah terpisah lebih dari setahun.

Hal ini berdampak pada mental Nur sebagai pemegang hak asuh, demikian juga dengan kakak Aliya yang telah terputus komunikasi selama berbulan-bulan sedangkan laporan sudah berjalan selama 1 tahun namun tidak ditindaklanjuti.

Halaman:

Tags

Terkini