news-n-trend

Satu Buron, Polisi Tetapkan Tiga Pengurus Yayasan Darussalam An'nur sebagai Tersangka Pelecehan Anak

Senin, 7 Oktober 2024 | 11:29 WIB

Dean menyampaikan bahwa pihaknya bekerja sama dengan kepolisian dan pemerintah daerah untuk memastikan kasus ini dapat diusut tuntas.

Ratusan warga sempat mengepung yayasan karena marah dengan dugaan praktik penyimpangan seksual yang dilakukan oleh pengurus yayasan.

Sebagian korban telah dipindahkan ke Rumah Perlindungan Sosial (RPS) Dinas Sosial Kota Tangerang untuk mendapatkan pemeriksaan kesehatan dan pemulihan psikologis.

Kasus ini mencuat setelah Dean Desvi melaporkan tiga pengurus yayasan berinisial S, A, dan Y ke Polres Metro Tangerang.

Dean menjelaskan bahwa ketiga tersangka memiliki modus yang sama dalam melancarkan aksinya, yaitu mengiming-imingi korban dengan berbagai hal, seperti uang dan barang, lalu menyuruh korban memijat sebelum melakukan tindakan asusila.

Baca Juga: Meningkatkan Kemampuan Berbicara Balita, Panduan Komprehensif untuk Orang Tua

Sebagian besar korban adalah anak-anak yang tinggal di panti sejak balita, sehingga tidak bisa melawan.

Dean juga mengungkapkan bahwa korban tidak hanya dicabuli oleh satu pelaku, tetapi oleh tiga orang sekaligus.

Ia merasa sangat terganggu dengan tindakan tersebut dan bertekad untuk melindungi korban yang masih berada di dalam panti.

Menurut Dean, korban yang melapor sudah kabur dari yayasan, dan ia berharap pemberitaan ini dapat melindungi korban-korban lainnya.

Baca Juga: Kolaborasi 11 Seniman Hebat di Art Jakarta 2024: Lelang Masterpiece untuk Bangun Rumah Singgah RMHC, Satukan Keluarga

Beberapa korban bahkan menghubungi Dean melalui media sosial, menyatakan bahwa mereka menjadi korban asusila oleh pengurus panti.

Saat ini, polisi sedang memeriksa para terduga pelaku dan saksi-saksi terkait.

Sementara itu, 12 anak asuh telah dipindahkan ke Rumah Perlindungan Sosial untuk mendapatkan pendampingan psikologis dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Tangerang.

Halaman:

Tags

Terkini