news-n-trend

Satu Buron, Polisi Tetapkan Tiga Pengurus Yayasan Darussalam An'nur sebagai Tersangka Pelecehan Anak

Senin, 7 Oktober 2024 | 11:29 WIB

SMARTPARENT.ID - Polisi menetapkan dua pengurus Yayasan Panti Asuhan Darussalam An’nur di Kelurahan Kunciran Indah, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, sebagai tersangka dalam kasus pencabulan.

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Tangerang Kota, AKP Rumanti, menyampaikan bahwa tersangka berinisial S (49) dan YB (30), sementara satu tersangka lainnya masih dalam pengejaran.

Rumanti menyatakan bahwa berdasarkan asesmen sementara, terdapat sekitar 18 anak yang terindikasi menjadi korban tindakan asusila.

Dari jumlah tersebut, 12 anak telah ditangani oleh Dinas Sosial, dua balita berada di pondok pesantren, dan empat lainnya di rumah relawan.

Baca Juga: Memahami Cerebral Palsy: Penyebab, Gejala, Penanganan, dan Pencegahannya

Kasus ini pertama kali dilaporkan masyarakat pada awal Juli 2024, namun sempat terhambat karena korban berpindah-pindah tempat tinggal.

Rumanti menyebutkan, salah satu korban sempat berada di Bandung sebelum akhirnya menghilang dan sulit dilacak.

Penjabat Wali Kota Tangerang, Nurdin, mengungkapkan bahwa Yayasan Darussalam An’nur tidak terdaftar di Dinas Sosial Kota Tangerang.

Ia menjelaskan bahwa panti tersebut belum memiliki izin resmi dari dinas terkait.

Pasca penggerebekan oleh warga, kondisi panti asuhan tersebut terlihat sepi.

Bangunan dua lantai yang sebelumnya digunakan oleh pengurus yayasan sudah tidak berpenghuni, dan hingga saat ini belum ada garis polisi yang terpasang di lokasi.

Baca Juga: Cara Efektif Mengatasi Perilaku Menggigit pada Balita: Panduan Lengkap untuk Orang Tua

Polisi terus mengusut kasus ini yang diduga telah berlangsung selama puluhan tahun. Pelaku utama adalah pimpinan dan sejumlah pengasuh panti asuhan.

Dean Desvi, seorang pelapor, mengungkapkan bahwa jumlah korban diperkirakan lebih dari 100 anak selama 15 tahun terakhir.

Halaman:

Tags

Terkini