news-n-trend

BPJPH Mencabut Sertifikat Halal Roti Okko, Begini Alasannya

Jumat, 2 Agustus 2024 | 08:05 WIB
BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal) Kementerian Agama (Kemenag) mencabut sertifikat halal produk Roti Okko setelah menemukan pelanggaran regulasi Jaminan Produk Halal (JPH). (Dok/rotiokko.com)

SMARTPARENT.ID - BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal) Kementerian Agama (Kemenag) mencabut sertifikat halal produk Roti Okko setelah menemukan pelanggaran regulasi Jaminan Produk Halal (JPH).

Kepala BPJPH, Muhammad Aqil Irham, menyatakan bahwa PT ARF, produsen Roti Okko, diberikan sanksi administratif berupa pencabutan sertifikat halal dengan nomor ID00210006483580623, berlaku mulai 1 Agustus 2024.

Aqil menjelaskan bahwa setelah Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) menemukan penggunaan Natrium Dehidroasetat pada Roti Okko melalui uji sampel dari sarana produksi, BPJPH segera melakukan pengawasan, meminta konfirmasi kepada Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) LPPOM, dan berkoordinasi dengan BPOM.

PT ARF telah mengajukan sertifikasi halal pada 27 Juni 2023 menggunakan bahan pengawet kalsium propionate sesuai daftar bahan yang dilaporkan saat pengajuan sertifikasi di Sihalal.

Baca Juga: Clean Eating, Cara Diet Ala Prilly Latuconsina

Namun, pengawasan di fasilitas produksi PT ARF menunjukkan ketidaksesuaian dalam penerapan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH). Temuan mencakup pelanggaran terkait komitmen dan tanggung jawab, penggunaan bahan, proses produksi halal, serta pemantauan dan evaluasi. BPJPH juga menemukan label halal pada produk Roti Bun Rasa Kopi Susu yang tidak terdaftar dalam sertifikat halal nomor ID00210006483580623.

Aqil menegaskan bahwa pelanggaran terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 pasal 65, 84, dan 87 mengakibatkan pencabutan sertifikat halal dan penarikan produk dari peredaran.

Dia menekankan pentingnya kesadaran, komitmen, dan tanggung jawab pelaku usaha dalam memenuhi kriteria SJPH dan mengajak masyarakat untuk aktif berpartisipasi dalam pengawasan JPH sesuai Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 pasal 53. Masyarakat diharapkan turut serta dalam sosialisasi dan pengawasan produk halal yang beredar di pasaran.***

Tags

Terkini