SMARTPARENT.ID Baru-baru ini ditemukan uang palsu ratusan juta rupiah di sebuah Universitas terkemuka di Sulawesi. Mengejutkan karena yang memproduksi dan mengedarkan adalah oknum-oknum dari universitas tersebut. Ditengarai, uang-uang palsu tersebut sudah beredar luas di masyarakat dan kita perlu lebih berhati-hati dalam bertransaksi.
Peredaran uang palsu merupakan tindakan kriminal yang dapat merusak ekonomi dan kepercayaan masyarakat. Yang memproduksi dan yang mengedarkan secara sengaja akan terjerat hukum dan bisa dipenjara. 1. Pasal 245 KUHP: 5-10 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar. 2. Pasal 246 KUHP: 5-15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 2 miliar.
Baca Juga: Tips Traveling Keluarga Menggunakan Pesawat
Kita perlu mengetahui perbedaan dan bisa membedakan dengan uang asli.
Berikut adalah hal-hal yang penting kita ketahui terhadap uang palsu. Dan apa yang harus kita lakukan jika mendapati uang palsu sehingga tidak ikut-ikutan terjerat hukum.
Jenis Uang Palsu
- Uang palsu yang dibuat dengan teknologi canggih.
- Uang palsu yang dibuat dengan teknik fotokopi.
- Uang palsu yang dibuat dengan teknik pencetakan.
Ciri-Ciri Uang Palsu
- Kertas yang licin dan halus.
- Logo Bank Indonesia tidak timbul.
- Nomor seri sama atau tidak unik.
- Tidak ada tanda air.
- Warna pudar atau tidak tajam.
- Tekstur kertas tidak kasar.
- Gambar tidak jelas.
Baca Juga: Tips Traveling Keluarga Menggunakan Bis
Ciri Fisik Uang Asli
- Kertas uang yang kasar dan tidak licin.
- Logo Bank Indonesia yang timbul.
- Nomor seri yang unik.
- Tanda air yang terlihat saat diterangi.
- Warna yang lebih tajam dan tidak pudar.
Cara Mengenali Uang Palsu
- Periksa ciri fisik.
- Gunakan lampu UV untuk melihat tanda air.
- Periksa nomor seri.
- Rasakan tekstur kertas.
- Bandingkan dengan uang asli.
Tindakan Saat Menemukan Uang Palsu
- Jangan menyimpan uang palsu.
- Laporkan ke Bank Indonesia (BI) atau pihak berwenang.
- Berikan keterangan tentang sumber uang.
- Jangan mengedarkan uang palsu.