Presiden Jokowi Larang Produsen Susu Formula Bayi Beri Diskon dan Beriklan, Ini Alasannya  

Photo Author
Hilman Hilmansyah, Smart Parent
- Jumat, 2 Agustus 2024 | 00:15 WIB
Presiden Joko Widodo atau Jokowi melarang produsen susu formula untuk bayi memberikan harga diskon dan beriklan. (Pexels/Sarah Chai)
Presiden Joko Widodo atau Jokowi melarang produsen susu formula untuk bayi memberikan harga diskon dan beriklan. (Pexels/Sarah Chai)

 

SMARTPARENT.ID - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan larangan bagi produsen dan distributor susu formula untuk memberikan diskon pada produk susu bayi serta produk lain yang dapat menggantikan air susu ibu (ASI).

Larangan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang ditandatangani Jokowi pada Jumat, 26 Juli 2024.

Pasal 33 dari PP tersebut menjelaskan bahwa diskon dapat menghambat pemberian ASI eksklusif, sehingga dilarang untuk memberikan potongan harga atau tambahan dalam bentuk apapun pada produk susu formula bayi atau produk pengganti ASI.

Larangan ini juga mencakup pemberian contoh gratis, tawaran kerja sama dengan fasilitas kesehatan, tenaga medis, kader kesehatan, ibu hamil, dan ibu yang baru melahirkan.

Baca Juga: Viral Selebgram Meninggal Usai Sedot Lemak, Bagaimana Prosedur Liposuction Ini?

Lebih lanjut, aturan ini melarang produsen atau distributor menjual produk susu formula langsung ke rumah pembeli. Pasal 33 huruf d melarang penggunaan tenaga medis, tenaga kesehatan, kader kesehatan, tokoh masyarakat, dan influencer untuk menyebarkan informasi tentang susu formula bayi atau produk pengganti ASI.

Selain itu, iklan produk tersebut di media massa, baik cetak maupun elektronik, serta media luar ruangan dan media sosial juga dilarang.***

Editor: Hilman Hilmansyah

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X