Waspadai Bahaya Natrium Dehidroasetat, Begini Kata Ahli Gizi

Photo Author
Hilman Hilmansyah, Smart Parent
- Sabtu, 27 Juli 2024 | 23:56 WIB
Waspadai bahaya natrium dehidroasetat dalam dosis tinggi sebagai bahan tambahan pangan dapat menyebabkan iritasi  (Pexels/Cats Coming)
Waspadai bahaya natrium dehidroasetat dalam dosis tinggi sebagai bahan tambahan pangan dapat menyebabkan iritasi (Pexels/Cats Coming)

SMARTPARENT.ID - Prof. Hardinsyah, Ketua Umum Pergizi Pangan Indonesia, menekankan bahwa penggunaan natrium dehidroasetat dalam dosis tinggi sebagai bahan tambahan pangan dapat menyebabkan iritasi hingga gangguan hati dan ginjal pada konsumen.

Menurutnya, natrium dehidroasetat awalnya digunakan sebagai bahan campuran kosmetik, namun di Amerika Serikat dan Eropa, bahan ini diizinkan sebagai bahan tambahan pangan dalam dosis sangat kecil, yang memerlukan izin dan pengawasan ketat dari lembaga berwenang.

Regulasi pemerintah melalui Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Kementerian Kesehatan mengatur penggunaan bahan tambahan pangan dan menetapkan batas maksimumnya.

Menurut Joint FAO/WHO Expert Committee on Food Additives (JECFA), batas aman konsumsi natrium dehidroasetat adalah 0-0,6 mg per kg berat badan per hari. Penggunaan natrium dehidroasetat dalam dosis tinggi dapat menyebabkan iritasi, luka pada kulit, pendarahan kecil, serta berpotensi memicu kanker dan gangguan hati serta ginjal.

Baca Juga: Kabar Viral Banyaknya Anak yang Cuci Darah di RSCM, Ini Ternyata Penyebabnya  

Hardinsyah juga menekankan bahwa setiap bahan kimia yang melebihi batas aman dapat menyebabkan kerusakan organ, dengan hati sebagai organ pertama yang mengelola racun. Tingkat gangguan organ akibat paparan zat kimia bergantung pada dosis dan kualitas organ setiap individu yang berbeda-beda.

Sebelumnya, BPOM memerintahkan penarikan produk Roti Okko dari pasaran setelah ditemukan natrium dehidroasetat sebagai bahan tambahan pangan dalam produk tersebut. Penarikan ini dilakukan karena produsen tidak mematuhi Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB) dengan benar dan konsisten. Langkah BPOM ini merupakan bentuk kehati-hatian pemerintah dalam mengawasi peredaran produk yang berpotensi berbahaya bagi konsumen.

Menurut Hardinsyah, BPOM sangat berhati-hati dalam mengambil tindakan ini, meskipun dosis zat yang ditemukan dalam produk tersebut tidak diungkapkan secara spesifik. Langkah penarikan dianggap sebagai tindakan paling aman untuk melindungi konsumen.***

Editor: Hilman Hilmansyah

Sumber: ANTARA NEWS

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X