OJK Blokir Pinjol Ilegal dan Penipuan Berkedok Investasi, Salah Satunya Bermodus Tawaran Kerja Paruh Waktu

Photo Author
Saeful Imam, Smart Parent
- Jumat, 19 April 2024 | 20:05 WIB
Ada banyak modus yang dilakukan oleh para penipu invetasi juga pinjol ilegal, termasuk menawarkan pinjaman tanpa agunan  (vickygharat)
Ada banyak modus yang dilakukan oleh para penipu invetasi juga pinjol ilegal, termasuk menawarkan pinjaman tanpa agunan (vickygharat)

 

SMARTPARENT.ID - Moms and Paps harap berhati-hati terhadap pinjol ilegal dan penipuan dengan dalih investasi, bahkan perusahaan yang mengiming-imingi kerja paruh waktu

Bukannya untung, sekali bergabung kita malah buntung karena telah terjerat dalam perangkap mereka. Ujung-ujungnya, kita pun akan mengalami kerugian, baik waktu maupun secara finansial. 

Salah satu penipuan yang populer adalah kerja paruh waktu. Biasanya mereka mengiklankan diri di media sosial populer seperti instagram atau Tiktok dengan kedok lowongan pekerjaan paruh waktu.

Bahkan, mereka memberikan iming-iming menarik berupa penghasilan lumayan hingga jutaan rupiah  dan konon bisa dikerjakan hanya 2-4 jam sehari. Dengan tawaran menggiurkan itu, banyak orang tertarik, apalagi kondisi perekonomian Indonesia yang lesu dan harga-harga barang melambung tinggi memicu masyarakat mencari penghasilan tambahan.

Biasanya, para penipu menyertakan sebuah link tautan di media sosial yang bila diklik, akan membawa korban ke sebuah grup whatsapp. Di sanalah para anggota diminta untuk mengerjakan tugas-tugas mudah, misal, memberi like pada postingan tertentu.  

Hanya saja, setelah menyelesaikan tugas mereka diminta menyetor uang dengan jumlah tertentu dengan janji akan dikembalikan beserta keuntungan dengan nominal tertentu. Misal, usai mengerjakan tugas ia harus menyetor Rp400 ribu untuk mendapatkan Rp600 ribu.

Awalnya, mereka akan menepati janjinya dengan mengembalikan uang beserta keuntungan yang dijanjikan, hingga para korban ketagihan menyetor lebih banyak dan banyak lagi, hingga suatu saat ketika korban menyetor dalam jumlah sangat besar, para pelaku langsung menghilang dan tidak bisa dikontak lagi. 

Baca Juga: Waspada! OJK Beri Peringatan Modus Baru Pembobolan Rekening, Uang Lenyap dalam Sekejap

Jumlah korban penipuan kerja paruh waktu ini sudah banyak. Bahkan, ada korban yang tinggal di Pulogadung, Jakarta yang sampai mengalami kerugian hingga Rp 878 juta. 

Respons OJK terhadap Pinjol Ilegal dan Investasi Bodong  

 

Pada awal 2024, Satgas PASTI Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerima sejumlah laporan dari entitas yang memiliki izin (legal) terkait penipuan yang dilakukan oleh oknum dengan modus meniru atau menduplikasi nama entitas legal tersebut.

Pelaku penipuan meniru situs maupun sosial media milik entitas berizin dengan tujuan menipu masyarakat (impersonation). Misalnya dengan menawarkan produk, pinjaman, atau investasi bodong.

Halaman:

Editor: Saeful Imam

Sumber: OJK, Youtube

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X