Kasus ini mencuat dengan laporan 8 santri kepada salah satu pengurus ponpes yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Pati.
“Korban yang mengadu itu ada delapan orang. Sebetulnya dari keterangan saksi, korban lebih dari 30 sampai 50 santriwati di bawah umur, kelas 1 kelas 2 SMP,” kata kuasa hukum korban, Ali Yusron.
“Kronologi awalnya itu pengasuh ponpes ini menghubungi santriwati pada jam 12 malam untuk menemani tidur. Korban menolak, tetapi diancam kalau tidak mau, saya ganti, saya keluarkan,” tukasnya.
Menurutnya, korban masih kemungkinan akan terus bertambah karena kasus pencabulan diduga terjadi dalam kurun waktu tahun 2024 hingga 2026.*
Baca Juga: Suka Membaca Buku karena Dibiasakan, Apakah Memungkinkan?
Artikel Terkait
Serbuan Minuman Manis Murah Picu Krisis Kesehatan Anak, KPAI Minta Cukai Segera Berlaku
Hindari Masalah Kesehatan Kulit, Penggunaan Deterjen Sayang Hijab yang Bebas SLS dan Paraben Terus Dikampanyekan
Dasco Ungkap Danantara Masuk ke Perusahaan Ojol, Potongan Aplikator Dipastikan Turun jadi 8 Persen
Para Busui Tawarkan Donor ASIP untuk Bayi Korban Kecelakaan KRL Stasiun Bekasi Timur
Buktikan Komitmen Internasional Melalui CreaFest 2026, USH Hadirkan Pakar dari Ming Chi University of Technology Taiwan