lifestyle

Kontrasepsi Hanya untuk Pasangan yang Menikah, Begini Komentar Kemenkes

Jumat, 9 Agustus 2024 | 17:55 WIB
Alat kontrasepsi tidak disediakan untuk semua remaja, melainkan khusus bagi remaja yang sudah menikah dengan tujuan menunda kehamilan jika calon ibu belum siap secara finansial atau kesehatan ( Pexels/Oleksandr P )

 

 

SMARTPARENT.ID - Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang bertujuan untuk meningkatkan layanan kesehatan melalui upaya promotif dan preventif, salah satunya untuk mencegah penyakit di masyarakat.

Sebagai bagian dari upaya ini, pemerintah fokus pada kesehatan reproduksi remaja dengan memperluas komunikasi, informasi, edukasi, serta layanan kesehatan reproduksi.

Program ini mencakup edukasi mengenai sistem dan fungsi reproduksi, cara menjaga kesehatan reproduksi, risiko perilaku seksual yang tidak aman, perencanaan keluarga, serta bagaimana melindungi diri dan menolak ajakan untuk berhubungan seksual.

Juru Bicara Kementerian Kesehatan, dr. Mohammad Syahril Sp. P, MPH, menjelaskan bahwa edukasi mengenai kesehatan reproduksi juga melibatkan informasi tentang penggunaan kontrasepsi.

Baca Juga: Konsumsi Antibiotik Harus Sesuai Indikasi Medis? Begini Kata Wamenkes

“Namun, alat kontrasepsi tidak disediakan untuk semua remaja, melainkan khusus bagi remaja yang sudah menikah dengan tujuan menunda kehamilan jika calon ibu belum siap secara finansial atau kesehatan,” ungkap dr. Syahril.

“Jadi, alat kontrasepsi diberikan hanya kepada remaja yang sudah menikah untuk menunda kehamilan hingga usia yang aman untuk kehamilan,” tambahnya.

Pernikahan dini memiliki risiko tinggi terhadap kematian ibu dan anak, serta meningkatkan kemungkinan kelahiran anak dengan kondisi stunting.

Sesuai dengan peraturan tersebut, sasaran utama penyediaan alat kontrasepsi adalah pasangan usia subur dan kelompok yang berisiko dalam usia subur. Oleh karena itu, alat kontrasepsi tidak akan diberikan kepada semua remaja

Baca Juga: Kasus Hepatitis B dan C di Indonesia Menurun, Begini Penjelasannya

Syahril juga mengingatkan pentingnya pemahaman yang tepat mengenai peraturan ini, dan bahwa aturan ini akan diperjelas lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Kesehatan sebagai aturan turunan dari PP tersebut.

Aturan turunan ini juga akan memberikan penjelasan lebih rinci tentang edukasi perencanaan keluarga untuk anak sekolah dan remaja, yang disesuaikan dengan tahap perkembangan dan usia mereka***.

Tags

Terkini