SMARTPARENT.ID - Teka-teki kasus kematian anak disabilitas Julia Risky Ramadiana (11) pada 27 Oktober 2025 lalu mulai terkuak.
Polisi telah menetapkan ayah kandung korban yang berinisial MRP sebagai tersangka pembunuh anaknya.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, MRP sempat menarik perhatian dan banjir simpati dari masyarakat karena dianggap tegar serta ikhlas usai putrinya tewas.
MRP juga mendesak pihak kepolisian agar segera menemukan dan menangkap pelaku pembunuh putrinya.
Sempat Menangis di Depan Publik
MRP sempat mengungkapkan terima kasih karena mendapat dukungan dari publik usai meninggalnya Julia.
“Saya tidak menyangka kalian sangat peduli dengan apa yang terjadi pada keluarga kecil saya. Terima kasih kepada kalian yang telah merasakan duka yang saya rasakan,” ucap MRP dalam sebuah acara usai kematian Julia, dikutip dari video unggahan akun Instagram @info_kejadian_merauke pada Jumat, 21 Agustus 2026.
Baca Juga: Rayakan 11 Tahun, J&T Express Ajak Keluarga Seru-seruan Bersama Tahilalats
Ia menyampaikan harapan agar tak ada lagi kasus serupa yang menimpa orang lain.
“Saya berdiri sebagai percontohan pertama dari kasus luar biasa, kebiadaban seperti ini hanya bisa dilawan dengan kita saling peduli satu sama lain,” lanjutnya.
“Biar tidak ada Julia Risky lagi yang jadi korban kebiadaban,” sambungnya.
Berharap Merauke jadi Kota Aman
Dalam kesempatan lain saat bertemu dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPI), MRP mengungkapkan harapan agar Merauke menjadi kota yang aman untuk perempuan dan anak-anak.